Ketentuan dalam hukum waris Islam yang menyangkut para ahli waris yang berhak mendapat bagian dengan jumlah yang sudah tertentu yang disebut ashhabul-furudh beserta bagian mereka masing-masing dan para ahli waris yang mendapat sisa yang disebut juga dengan ‘ashabah sudah ditetapkan dengan jelas di dalam Al-Qur’an dalam ayat-ayat mawaris utama, yaitu Surat An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176.
