بسم الله الرحمن الرحم
Mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan nasab atau hubungan susuan atau karena ada ikatan perkawinan. Lihat Ahkam An-Nazhar Ila Al-Muharramat hal.32.
Adapun ketentuan siapa yang mahram dan yang bukan mahram telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 23 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
No comments:
Post a Comment